Academia.eduAcademia.edu
IMPLEMENTASI AKAD JU’ALAH PADA GIVEAWAY BERYARAT DI ONLINE SHOP Anisa Ayu Safitri asanisa112@gmail.com Iza Hanifuddin Ph.D izahanifuddin@iainponorogo.ac.id ABSTRAK Di era perkembangan zaman saat ini,kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan teknologi internet.Adanya kemajuan teknologi internet berbagai media sosial dapat diakses dengan mudah.Salah satu media sosial yang banyak diminati oleh masyarakat adalah Instagram.Media sosial instagram ini sering kali digunakan dalam bisnis online untuk promosi.Dalam melakukan bisnis online di instagram metode promosi yang digukan adalah metode promosi giveaway.Giveaway merupakan metode promosi online shop dengan memberikan hadiah kepada pemenang dengan menerapkan beberapa persyaratan sesuai ketentuan dari penyelenggara giveaway bersyarat tersebut.Giveaway bersyarat ini jika ditinjau dari hukum islam sama dengan akad ju’alah dimana seseorang menyanggupi untuk memberikan upah atau hadiah yang diketahui secara jelas atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh orang lain. Kata kunci : Giveaway,Ju’alah,media sosial ABSTRACT In the current era of development, muamalah activities can be done easily by using internet technology. With advances in internet technology, various social media can be accessed easily. One of the social media that is in great demand by the public is Instagram. Instagram social media is often used in social media. online business for promotion. In doing business online on Instagram the promotional method used is the giveaway promotion method. Giveaway is an online shop promotion method by giving prizes to winners by applying several requirements according to the provisions of the conditional giveaway organizer. This conditional giveaway when viewed from the law Islam is the same as a ju'alah contract in which a person undertakes to give a clearly known wage or reward for the work that has been done by someone else. Keywords: Giveaway, Ju'alah, social media I. PENDAHULUAN Dalam hukum islam,terjadinya hubungan antara manusia melalui akad dikenal dengan istilah muamalah.1Seiring perkembangan zaman,kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya teknologi internet.Adanya kemajuan teknologi internet,berbagai media yang ada dapat memudahkan manusia untuk terhubung meskipun saling berjauhan. 2Perkembangan teknologi internet telah merubah cara transaksi dalam komunikasi pemasaran face to face(konvensional) menjadi screen to face (Internet marketing).Hal ini disebabkan karena peningkatan penggunaan internet serta akun media sosial di Indonesia berdampak pada peningkatan minat transaksi secara online. 3Munculnya berbagai macam aplikasi serta website jual beli online bertujuan untuk memudahkan bisnis. Internet marketing atau e-commerce dalam dunia bisnis telah berkembang pesat dan lahirlah online shop sebagai model bisnis dimasa kini. 4Banyak media sosial yang digunakan dalam bisnis online shop antara lain instagram,facebook,twitter,dan lain sebagainya.Salah satu media sosial yang diminati oleh para pebisnis online adalah instagram.Dalam melakukan bisnis di berbagai media sosial promosi yang sering dilakukan menggunkan metode giveaway.Giveaway merupakan metode promosi online shop dengan memberikan hadiah kepada pemenang dengan menerapkan beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan dari penyelenggara giveaway bersyarat tersebut.Dari hasil survey hingga agustus 2021 terhitung sudah 2,4juta postingan dengan tagar #giveawayindonesia.Hal ini menunjukkan bahwa metode promosi giveaway di Indonesia sudah banyak diselenggarakan terutama bagi pebisnis online dan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi internet.Jika dilihat dari pandangan fiqh muamalah metode promosi giveaway ini sama dengan akad ju’alah dimana seseorang atau suatu lembaga memberikan upah atau hadiah kepada siapa saja yang mampu melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendorong orang agar melakukan 1 Harun,Fiqh Muamalah (Surakarta:Muhammadiyah University Press,2017),4. Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):468 3 Putri Lestari,Desti.”Analisis Strategi Internet Marketing Butik Online Di Surabaya Melalui Instagram”.Jurnal:Commonline Departement Komunikasi Vol.4 No.2 : 412 4 Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”. Diploma Thesis,Universitas Kalimantan MAB (2020) :1-2 2 perbuatan tersebut dengan target tertentu baik itu dibatasi atau tidak. 5Namun secra lebih spesifik perlu adanya penelitian lebih lanjut.Apakah metode promosi giveaway ini menggukan akad ju’alah dan sesuai dengan prinsip syariah sehinga halal atau tidak jika dipergunakan dalam promosi bisnis.Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengetahui lebih dalam bagaimana implementasi akad ju’alah pada giveaway bersyarat di online shop.Mengacu pada latar belakang masalah penelitian di atas,agar peneliti terarah perlu dirumuskan pertanyaan yaitu 1. bagaimana teori akad ju’alah? 2. bagaimana promosi dengan metode giveaway bersyarat ? 3. bagaimana implementasi akad ju’alah pada giveaway bersyarat di online shop ?. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan,yang digunakan untuk menyelidiki,menemukan,menggambarkan dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh sosial yang tidak dapat dijelaskan,diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitatif. 6Penelitian ini bersifat deskriptif analisis,yaitu penelitan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari lapangan kemudian di analisi unuk meghasilkan kesimpulan dari permasalahan di lapangan.7Dengan begitu penulis dapat menggambarkan implementasi akad ju’alah pada giveaway bersyarat di online shop.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yaitu penelitian yang berpedoman ketentuan hukum islam.Sumber data penelitian didapatkan dari jurnal,artikel ilmiah,buku,dan website dari internet.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai sumber data dari jurnal,artikel ilmiah,buku,dan website lainnya,penulis juga melakukan observasi yaitu teknik pengumpulan data melalui pengamatan langsung di lapangan.8Untuk pengecekan atau keabsahan data menggunakan teknik triangulasi,Teknik triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan.Triangulasi dapat diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai Teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada.9 Firmansyah.”Menelisik Penerapan Akad al-Ju’alah di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur : Jurnal Studi Islam,Volume VIII,No 2.Lampung :IAIN Metro Lampung (Desember 2016):46-47 6 Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),3. 7 Sugiyono,Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif,dan R&D (Bandung : Alfabeta,2018),3, 8 Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjar Masin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin(2020),4. 9 Ibid,4. 5 III. LANDASAN TEORI A. Akad Ju’alah 1. Pengertian Ju’alah Secara bahasa ju’alah ( ‫ )لَة جعَا‬adalah janji untuk memberikan imbalan atau award /ja’izah (al ju’alah aw al wa’d bi ja’izah ) kepada pihak lain berhasil mencapai tujuan tertentu.Akad ju’alah termasuk akad pertukaran antara imbalan (al ju’l) dan pencapaian (prestasi)tertentu (al natijah).10Wahbah al Zuhaili mendefinisikan al-ju’alah sebagai berikut “al-jualah adalah apa saja yang dijadikan (imbalan)bagi seseorang atas suatu pekerjaan atau apa saja yang diberikan seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu”.11Secara etimologis,ju’alah adalah nama sebuah upah yang diberikan kepada seseorang atas pekerjaan yang telah dilakukan12.Secara terminologi,ju’alah adalah kesanggupan seseorang untuk memberikan upah yang diketahui atas syaembara tertentu baik berupa pekerjaan yang bisa dibatasi (ma’lum) atau tidak (majhul) kepada orang yang telah ditentukan (mu’ayyan) atau tidak (majhul).13Dalam ensiklopedi hukum islam,ji’alah berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau perbuatan tertentu.14Para ahli fiqh sepakat bahwa akad ju’alah merupakan hal yang diperbolehkan (jaiz).Mazhab maliki mendefinisikan ji’alah sebagai suatu upah yang dijanjikan sebagai imbalan atas suatu jasa yang belum pasti dapat dilakukan oleh seseorang.Sedangkan mazhab syafi’i mendefinisikan ji’alah dengan “ seseorang yang menjanjikan suatu upah kepada orang yang mampu memberikan jasa kepadanya.”Definisi yang dikemukakan Mazhab Maliki menekankan segi ketidakpastian orang yang melakukan pekerjaan yang diharapkan.15Meskipun ji’alah berbentuk upah atau hadiah dapat dibedakan dengan ijarah dalam lima segi: 16 Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):469 11 S. Sudiarti. Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),227 12 Tim Laskar Pelangi ,Metodologi Fiqh Muamalah : Diskursus Metodologi Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi (Kediri:Lirboyo Press,2016):297 13 Ibid,297 14 Hainadri.” ‘Ariyah,Wadi’ah,Ji’alah Prespektif Ulama Mazhab ”.Al-Fidho : E-Journal Febi IAIN Kerinci. Jambi:Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):14 15 Ibid ,14 16 A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Jualah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal :EKSISBANK,Purwakarta.Vol.2 No.1 (2018):60 10 a. Pertama pada ji’alah upah atau hadiah yang dijanjikan hanya boleh diterima oleh orang yang menyatakan sanggup untuk mewujudkan apa yang menjadi objek pekerjaan atau perbuatan tersebut,jika pekerjaan atau perbuatan tersebut telah mewujudkan hasil yang sempurna.Sedangkan ijarah orang yang melaksanakan pekerjaan berhak menerimaupah sesuai dengan kadar prestasi meskipun pekerjaan belum sempurna. b. Kedua,pada ji’alah terdapat unsur gharar (penipuan,spekulasi,untung-untungan) karena tidak ada ketegasan dari segi penyelesaian pekerjaan.Sedangkan dalam ijarah terdapat ketegasan dalam perjanjian pekerjaan. c. Ketiga,pada ji’alah tidak dibenarkan pemberian imbalan upah atau hadiah sebelum pekerjaan dilaksanakan. d. Keempat,tindakan hukum yang dilakukan dalam ji’alah bersifat sukarela.sehingga apa yang dijanjikan boleh dibatalkan selama pekerjaan belum dimulai.Sedangkan ijarah bersifat mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian kerja jika dibatalkan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang bersangkutan. e. Kelima,dari segi ruang lingkupnya semua objek yang dibenarkan dalam transaksi ji’alah boleh menjadi objek dalam transaksi ijarah 2. Rukun dan Syarat Ju’alah Rukun ji’alah adalah sebagai berikut : a. Lafaz (akad),mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak akan ditentukan waktunya.jika mengerjakan ji’alah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan. 17 b. ‘Amil atau Maj’ul adalah orang yang melakukan syaembara.Tidak disyaratkan ‘amil itu orang-orang tertentu (bebas).18 c. Ja’il adalah Orang yang menjanjikan memberi upah.19 17 S.Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),231 A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK ,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :60 19 Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):470 18 d. Jenis pekerjaan,pekerjaan yang dilaksanakan harus mengandung manfaat yang jelas.jika perbuatan yang dilaksanakan merupakan perbuatan yang haram maka ju’alah tidak sah.sebagai firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah :2.20 ‫اونُ ْوا َو َلا‬ َ ‫الثْ ِام‬ ‫َوا ْلعُد َْو ِا‬ َ ‫علَى ت َ َع‬ ِ ْ ‫ان‬ Artinya : “Jangan kamu tolong-menolongdalam berbuat dosa dan pelanggaran”.(AlMaidah :2) e. Upah harus jelas telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan upah disyaratkan keadaan upah,barang yang tertentu.21 Syarat-syarat jialah sebagai berikut: a. Pihak-pihak yang berji’alah wajib memliki kecakapan bermu’alah (Ahliyah altasharruf) yaitu berakal,baligh,dan rasyid (tidak sedang dalam perwalian).Jadi ji’alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.22 b. Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari yang suatau bernilai sebagai harta dalam jumlah yang jelas. 23 c. Manfaat dari pekerjaan harus jelas dan jenis pekerjaannya mudah dan tidak diharamkan syara’.24 d. Shighat ,akad yang menunjukkan pekerjaan akan diberi imbalan atau upah. 25 Terkait syarat ini ulama Mazhab Syafi’dan Hambali menambahkan “Hadiah yang diberikan dalam transaksi al-ju’alah boleh ditambah atau dikurangi,misalnya karena pekerjaan tersebut ternyata diluar dugaan semula berat atau ringannya.Hal ini karena akad al-ju’alah berbeda dengan akad ijarah yang memiliki akad yang jelas.Sehingga terjadi pertengkaran antara yang berakad maka diselesaikan dengan cara mengambil sumpah pihak yang menyangkal dan jika tidak selesai maka ditentukan upah kerja rasional (ujr al- Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 84 21 Hainadri.” ‘Ariyah ,Wadi’ah,Ju’alah Prespektif Ulama Mazhab”.Al-Fidho :E-Journal FEBI IAIN Kerinci . Jambi :Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):15 22 S.Sudiarti.Fiqh Muamalah (Sumatra Utara: FEBI UIN-SU Press,2018),231 23 Hainadri.” ‘Ariyah ,Wadi’ah,Ju’alah Prespektif Ulama Mazhab”.Al-Fidho :E-Journal FEBI IAIN Kerinci . Jambi :Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):15 24 Firmansyah.”Menelisik Penerapan Akad Ju’alah Di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur:Jurnal Studi Islam.Lampung:IAIN Metro Lampung .Vol.VIII No.2 (Desember 2016):48 25 Hryono. “Konsep Al-Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah : Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam,Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):650 20 misl)yaitu kepatutan upah terhadap apa yang telah dilakukan pihak yang melaksanakan pekerjaan”. 26 3. Landasan Hukum Ju’alah Jumhur fuqaha sepakat bahwa hukum ji’alah mubah.Hal ini didasari karena ji’alah diperlukan dalam kehidupan sehari hari-hari.ji’alah merupakan akad yang manusiawi,karena seseorang dalam hidupnya tidak mampu untuk memenuhi semua pekerjaan keinginannya kecuali ian memberikan upah kepada orang lain untuk membantunya. 27Dalam al-qur’an ditegaskan allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang.Hal itu ditegaskan dala Al-Qur’an surat Yusuf ayat 72:28 ‫عا نَ ْف ِق ُاد قَالُ ْوا‬ َ ‫ص َوا‬ ‫ن ا ْل َم ِل ِا‬ ‫َز ِعيْما بِها َّواَنَا بَ ِاعيْرا ِح ْم ُال بِها َج ۤا َاء َو ِل َم ْا‬ ُ ‫ك‬ Artinya : “Penyeru-penyeru itu berkata : “Kami kehilangan piala raja dan siapa yang dapat mengembalikannya bahan makanan (seberat) beban unta,dan aku menjamin terhadapnya”. Dalam al-qu’an surat an-nisa ayat 58 yang artinya : “Sesungguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan dengan dalil.Sesungguhnya allah memberi pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.29 Dalam hadis diriwayatkan,bahwa seorang sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat Al-fatihah.Ketika mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah,karena takut hadiah tidak halal.Rasulullah pun tertawa seraya bersabda : “Taukah anda sekalian,bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif) .Terimalah hadiah itu dan beri saya bagian” (HR.Jamaah,mayoritas ahli Hadis kecuali An Firmansyah.”Menelisik Penerapan Akad Ju’alah Di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur:Jurnal Studi Islam.Lampung:IAIN Metro Lampung .Vol.VIII No.2 (Desember 2016):48 27 S.Sudiarti.Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),228 28 Ibid,228. 29 A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK.Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :61 26 Nasa’i). 30 Jadi dalam konsep dasar muamalah ju’alah tetap sah jika komisi atau imbalah yang diberikan berupa barang dan bukanlah uang. 31 4. Hikmah Ju’alah Hikmah yang dapat dipetik dari ju’alah adalah dapat memperkuat persaudaran dan persahabatan,menanamkan sikap saling menghargai,dan akhirnya tercipta sebuah komunitas yang saling tolong-menolong.Terkait dengan ji’alah sebagai sesuatu pekerjaan yang baik,Islam mengajarkan bahwa Allah menjanjikan balasan berupa syurga bagi mereka yang mau melaksanakan perintahnya,seseorang akan memperoleh pahala dari pekerjaan yang yang baik yang ia kerjakan.Allah berfirman dalam surat Al-Zalzalah ayat 7:32 ‫ َّي َرها َخي ًْرا ذَ َّرةا ِمثْقَا َال َّي ْع َم ْال فَ َم ْنا‬. Artinya : “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun niscaya Dia akan melihat (balasan)nya”. Selain itu Allah berfirman dalam surat Al-Maidah (5) ayat 2 yang berkaitan dengan hikmah jualah yaitu membantu mengembalikan sesuatu yang berharga baik itu berupa materi (barang yang hilang )atau mengembalikan kesehatan atau membantu seseorang menghafal alqur’an. 33 َ ‫ب‬ ِِّ ‫ْال ِعقَا‬ ِّٰ ُ‫ش ِد ْيد‬ ‫ل َوالتَّ ْق ٰوىِّ ْالبِ ِِّر َعلَى َوتَعَ َاونُ ْوا‬ ِِّ ‫ِّو ْالعُد َْو‬ َِّٰ ِّ‫ّللاَ ََاِن‬ َِّ ‫الثْ ِِّم َعلَى تَعَ َاونُ ْوا َو‬ ِِّْ ‫ان‬ َ ‫ِّّۗللا َواتَّقُوا‬ Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.dan bertakwalah kamu kepada Allah,Sesungguhnya allah amat berat siksanya”.(Q.S Al-Maidah :2) Jika digali banyak hikmah dan manfaat ju’alah dalam kehidupan sehari hari diantaranya, Memacu prestasi dalam suatu bidang yang disyaembarakan ,adanya penghargaan atas suatu prestasi dari pekerjaan yang dilaksanakan, 34Al-Ju’alah merupakan bukti profesionalitas Ahmadifham, “JUALAH”,diakses dari https://sharianomics.wordpress.com/2010/11/25/dasar-hukum-jualah/ ,25 November 2010. 31 Haryono.”Konsep Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah : Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):647 32 S.Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),232 33 Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 85 34 Ibid,85 30 muamalah islam yang menghargai jeripayah dan hak cipta orang lain. 35,Dibolehkan bagi manusia mengambil haknya dengan segala cara yang memungkinkan dan dan dibolehkan syariat untuk mendapatkan hak tersebut. 36 5. Operasional Akad Ju’alah 1. Pengupahan(Ju’alah) adalah akad yang diperbolehkan.kedua belah pihak bertransakasi dalam pengupahan diperbolehkan untuk membatalkannya.Pembatalan terjadi sebelum pekerjaan dimulai maka pekerja tidak mendapatkan apa-apa.jika pembatalan terjadi ditengah tengah proses pekerjaan maka pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan. 37 2. Dalam pengupahan ju’alah masa pengerjaan tidak disyaratkan diketahui.jika seorang berkata, “Barang siapa bisa menemukan untaku yang hialang ia akan mendapatkan hadiah satu dinar”.Orang yang berhasil menemukannya berhak atas hadiah tersebut walaupun menemukannya setalah satu bulan atau setahun. 38 3. Jika pengerjaan dilakukan sejumlah orang maka upah atau hadiah tersebut dibagi rata antara mereka.. 4. Pengupahan ju’alah tidak boleh pada hal yang diharamkan.Jadi,seseorang tidak boleh berkata “Barang siapa menyakiti atau memukuli si Fulan atau memakinya ia mendapatkan upah (ju’alah) sekian” 5. Jika pemilik upah dan pekerja tidak sepakat tentang besarnya ju’alah,maka ucapan yang diterima adalah ucapan pemilik ji’alah dengan disuruh sumpah.jika keduanya berbeda pendapat tentang pokok ji’alah,maka ucapan yang diterima adalah ucapan pekerja dengan disuruh sumpah.39 6. Jika seseorang berkata, “barang siapa makan dan minum sesuatu yang dihalalkan ia berhak atas upah” maka ji’alah tersebut dibolehkan. 40 Haryono.”Konsep Al-Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari” Al-Maslahah : Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):655 36 Ibid,655 37 A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK ,Purwakarta .Volume 2 No.1 (2018) : 62 38 Ibid,62 39 Satun Khasanah ,Hanis. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pemberian Komisi Penjualan Kepada Sales Promotion BOY (SPB) (Studi Kasus di Sumber Rizky Furniture Bandar Lampung ).Jurnal : Ungraduated Thesis,Lampung : UIN Raden Intan Lampung.(2017) : 43-44 40 Satuan Khasanah,Hanis “Tinjauan Hukum Isalam Tentang Sistem Pemberian Komisi Penjualan Kepada Sales Promotion BOY (SPB) (Studi Kasus di Sumber Rizky Furniture Bandar Lampung). Jurnal : Ungraduated Thesis,Lampung : UIN Raden Intan Lampung .(2017) : 43-44 35 7. Barang siapa menemukan barang hilang atau mengerjakan pekerjaan dan sebelumya tidak mengetahui kalu didalamya terdapat uapah (ju’alah) ia tidak berhak mendapakan uapah tersebut karena perbuatannya dilakukan secara sukarela. 41 6. Pembatalan Akad Ju’alah Para ulama sepakat dibolehknnya membatalkan akad ju’alah.ada perbedaan kapan dibolehkannya pembatalan akad tersebut.Madzhab Maliki mengatakan dibolehkannya pembatalan ju’alah sebelum masuk kedalam amal yang di inginkan. 42Sedangkan menurut Madzhab Syafi’I dan Hanbilah,akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun,sebagaimana akadakad lain seperti syirkah dan wakalah ,sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna.jika akad dibatalkan di awal atau ditengah berlangsungnya kontrak,makahal itu tidak masalah karena tujuan akad belum tercapai.jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan,maka amil atau pekerja boleh menuntut atau mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan.43Pembatalan ji’alah dapat dilakukan oleh kedua pihak (orang yang kehilangan barang dengan orang yang dijanjikan ji’alah atau orang yang mencari barang) sebelum bekerja.Jika pembatalan dari orang yang berja mencari barang makai a tidak mendapatkan upah sekalipun ia telah bekerja..Tetapi jika yang membatalkan itu pihak yang menjanjikan upah (ji’alah) maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan .44Berikut hal-hal yang membatalkan ju’lah :45 a. Salah satu pihak membatalkan akad sebelum menyempurnakan pekerjaan. b. Pekerja meninggalkan pekerjaannya tanpa ada alas an yang pasti,maka gugur ia dalam mendapatkan haknya c. Pihak ja’il membatalkan ju’alahnya ,maka pekerja yang belum bekerja tidak mengharuskan pihak ja’il memberikan upah. d. Meninggalnya pihak ja’il karena tidak ada sesuatu (Upah) bagi pekerja atas apa yang dikerjakannya apabila meninggalnya pihak ja’il. 41 Ibid,43-44. Hryono. “Konsep Al-Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah : Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam,Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):652 43 Satun Khasanah,Hanis.”Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pemeberian Komisi Penjualan Kepada Sales Promotion BOY (SPB).Jurnal : Upgraduated Thesis,Lampung :UIN Raden Intan Lampung (2017) : 43 44 A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK ,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :62. 45 Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 85 42 B. Giveaway 1. Pengertian Giveaway Menurut (Hermawan,2012) Promosi merupakan aktivitas pemasaran yang mengusulkan nilai tambah dari suatu produk (untuk mendapatkan lebih dari sekedar yang ada dari nilai produk )dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mnedorong pembelian konsumen,evektivitas penjualan,atau mendoromh upaya yang dilakukan oleh tenaga penjual (sales force).46Dalam kegiatan promosi banyak online shop ataupun bisnis lain yang menggunakan promosi dengan metode promosi giveaway.Giveaway merupakan sebuah event di internet yang umumnya membagikan barang barang tertentu dengan harga barang puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah pada event tertentu secara geratis tanpa dipungut biaya,event giveaway melalui internet menjelma sebagai sebuah teknik marketing yang dapat mendatangkan dampak posif bagi suatu brand dalam berbagai segi. 47Giveaway adalah sebuah kegiatan berupa hadiah geratis kepada siapa saja dengan produk yang dijanjikan oleh soponsor,namun peserta harus memenuhi syarat untuk mendapatkan hadiah geratis tersebut.48Giveaway adalah event yang diselenggarakan dalam upaya membagikan produk secara geratis.49Giveaway adalah promosi untuk meningkatkan popularitas brand dimana suatu brand produk akan memberikan pertanyaan baik yang berhubungan dengan produk maupun bukan,lalu bagi yang menjawab dengan benar maka bisa mengambil hadiah yang ditawarkan. 50 Mengadakan dan mengikuti kuis untuk memperoleh hadiah secara geratis atau yang lazim dinamakan giveaway hukumnya boleh jika penyelenggara mempersyaratkan partisipan melakukan aktivitas-aktivitas mempromosikan produk ataupun jasa. 51Menurut KH.Muhammad Syukrani dizaman modern ini seperti saat sekarang ini giveaway yang demikian itu diperbolehkan karena yang dibayar hanyalah sebatas biaya ekspredisi LNS Putri,IH Susilowati. “Pelaksanaan Promosi Melalui Media Sosial Instagram Pada Toko Zizara Depo”.Cakrawala : e-Journal BSI ,Volume.XVII No.2 (2017) : 227 47 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu : Adab CV.Adanu Abimata,2021),9 48 Dwi Astuti,Gina,dkk. “Tinjauan Hukum Fiqh Muamalah Akad Ju’alah Terhadap Praktik Giveaway Bersyarat Pada Online Shop.” Jurnal :Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung: Universitas Islam Bandung,Vol 6 No.2 (2020):470 49 DS Puspitarini,Rani Nuraeni.”Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi”.Jurnal Common ,Telkom University,Vol.3 No.1 (2019) :77 50 Merdeka.com,Giveaway adalah promosi untuk meningkatkan popularitas barang,ketahui manfaatnya,diakses dari https://www.merdeka.com/jateng/giveaway-adalah-promosi-untuk-meningkatkanpopularitas-brand-ketahui-manfaatnya-kln.html, 18 Desember 2021,13:31 51 Dwi Astuti,Gina,dkk. “Tinjauan Hukum Fiqh Muamalah Akad Ju’alah Terhadap Praktik Giveaway Bersyarat Pada Online Shop.” Jurnal :Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung: Universitas Islam Bandung,Vol 6 No.2 (2020):470 46 pengirimannya saja dan bukan membayar benda yang dihadiahkan.Jika membayar benda yang dihadiahkan walaupun hanya separuh harga dari benda itu tidak dianjurkan,apabila membayar diawal mulainya giveaway hukumya haram karena sama saja dengan judi.Adapun yang menjadi dasar pendapat beliau dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 :52 yang artinya : “Wahai orang orang beriman sesungguhnya minuman keras,berjudi,berkurban untuk berhala,dan mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan.Maka jauhilah (perbuatanperbuatan)itu agar kamu beruntung. 2. Tujuan Giveaway Peningkatan akun media sosial merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh para pebisnis online.dengan adanya peningkatan akun media sosial para pebisnis online dapat menjangkau masyarakat luas.Oleh sebab itu pomosi dengan metode giveaway menjadi salah satu promosi untuk manarik minat masyarakat dalam bisnis online.Penyelenggaraan giveaway di media sosial bukan tanpa maksud dan tujuan Secara umum giveaway diadakan dengan tujuan sebagai berikut: a. Membangun interaksi yang baik dengan follower/Subscriber53 Kebanyakan followers hanya melihat-lihat konten atau postingan dalam media sosial tanpa melakukan interaksi.Oleh karena itu keberadaan giveaway akan menjadi cara untuk memicu interaksi dengan follower. b. Meningkatkan jumlah follower/Subcriber54 Pengadaan giveaway akan meningkatkan ketertarikan banyak orang terhadap suatu akun media sosial.Terutama jika dalam pelaksanaan giveaway disyaratkan atau diwajibkan untuk mengikuti suatu akun media sosial. c. Meningkatkan Konsumen 55 Berdasarkan data dari google primer 75% peserta giveaway akan berpotensi menjadi konsumen dikemudian hari. Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),6 53 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021) ,10-11 54 Ibid,10-11 55 Ibid 10-11 52 Selain tujuan give away diatas ada tujuan lain dari giveaway yaitu meningkatkan brand awareness56tujuan giveaway juga menghemat waktu dan biaya, 57 3. Tipe – Tipe Giveaway Berdasarkan cara pelaksanaan ataupun syarat mengikuti giveaway,secara umumgiveaway dibagi menjadi beberapa tipe yaitu: a) Photo Challenge Dalam tipe phoho challenge ini peserta giveaway diwajibkan memposting foto atau membuat konten tertentu di akun media sosial masing-masing sesuai tema yang disyaratkan.Postingan tersebut biasanya disertai caption yang menarik dan menggunakan has tag tertentu yang telah ditentukan oleh penyelenggara giveaway. b) Comment to Win Setiap peserta yang akan berpartispasi dalam giveaway diwajibkan untuk memberi komentar dipostingan yang telah dibuat oleh penyelenggara giveaway.Dalam berkomentar peserta dapat sekali saja atau sebanyak mungkin agar peluang untuk memenangkan giveaway semakin besar. c) Mantion/ Tag to Win Setiap peserta yang ingin berpartisipasi untuk meramikan giveaway diharuskan untuk me-mantion temanya pada postingan media sosial yang akan diunggah atau pada saat memberi komentar pada postingan yang mengadakan giveaway tersebut58.untuk me-mantion teman biasanya berjumlah 3 orang atau lebih sesuai dengan syarat penyelenggara give away. d) Repost to Win Setiap peserta yang mengikuti giveaway diwajibkan untuk me-repost atau mengunggah ulang konten atau postigan giveaway yang dibagikan oleh penyelenggara secara lengkap bersama dengan caption dan has tag tertentu. e) Like to Win 56 Ibnuismail,Arti Giveaway : Pengertian Dan Dampaknya Pada Strategi Marketing,diakses dari https://accurate.id/marketing-manajemen/arti-giveaway/ ,21 Desember 2020. 57 Yusuf Pemasaran,Apa Itu Giveaway : Pengertian ,Manfaat dan Strategi Menerapkannya,diakses dari https://belajarekonomi.com/giveaway/ , 7 mei 2021. 58 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),12 Syarat giveaway yang mendasar adalah like 59.Peserta giveaway biasanya diwajibkan untuk like atau menyukai postingan info giveaway yang di unggah oleh penyelenggara giveaway. f) Follow to Win Sebagian besar hadiah giveaway yang diadakan oleh influencer atau orang pribadi merupakan barang yang disponsori oleh pihak lain 60,Akan tetapi jika giveaway yang diadakan online shop biasnya hadiah give away berupa produk yang dipasarkan.Untuk memenangkan giveaway biasanya peserta diwajibkan untuk memfollow atau mengikuti akun media dari pihak yang disponsori maupun dari onlineshop itu sendiri. 4. Jenis-Jenis Giveaway Berdasrkan tipe tipe penyelenggaraan giveaway yang telah dijelaskan sebelumnya,giveaway dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu,Contest dan Sweeptakes.Pengelompokkan ini didasrkan pada metode untuk menentukan pemenang giveaway.Contest adalah salah satu giveaway yang cara penentuan pemenangnya dipilih langsung oleh pihak penyelenggara giveaway berdasarkan kriteria tertentu.61sedangkan Sweeptakes yaitu jenis kedua dari giveaway yang pemilihan pemenangnya dinilai paling mudah ,tidak ribet dan berbelit belit.Pesertapun bisa langsung mengikuti giveaway tanpa piker Panjang.Giveaway jenis ini biasanya ditunjukkan untuk meningkatkan jumlah follower,like,dan komentar sehingga dapat meningkatkan engagement suatu akun media sosial. 62 Selain itu, giveaway dengan cara undian menjadi cara yang paling efektif bagi mereka yang mengadakan giveaway dengan jumlah peserta yang sangat banyak karena akan menghemat waktu dan meringankan pekerjaan. 63 5. Mekanisme Giveaway bersyarat di online shop Mekanisme praktik giveaway bersyarat yaitu penyelenggaraan giveaway atau account online shop memposting foto produk atau barang yang akan diberikan kepada salah satu atau beberapa peserta giveaway yang beruntung dengan mencantumkan syarat-syarat seperti:64 59 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),13 Ibid,12 61 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),13-15 62 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),13-15 63 Suparma Wijaya, SE.,Ak.,M.M.,CPA,CTA,CLI,CSF,BKP,Yana “Pajak Penghasilan Atas Giveaway” 16 64 Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),5 60 peserta wajib berkomentar sebanyak mungkin,menginfokan atau mengajak teman untuk mengikti kegiatan giveaway dengan melakukan tag (menandai),mengirimkan spam like,memposting kembali menggunakan akun pribadi postingan dari akun penyelenggara giveaway tersebut yang notabannya berujung pada memptomosikan produk dari penyelenggara tersebut.Sebagai syarat tambahan peserta giveaway membuat caption semenarik mungkin untuk merekomendasikan brand produk.65Giveaway dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu contest dan sweeptakes.66untuk penentuan pemenang giveaway penyelenggara giveaway biasanya menggunakan aplikasi random picker atau menggunakan sistem arisan,yaitu dengan menulis nama perserta yang dimasukkan kedalam wadah kemudian nama yang keluar akan mejadi pemenangnya. 67 6. Media Penyelenggaraan Giveaway Giveaway yang ramai di internet memanfaatkan berbagai macam media sesuai dengan kepentingan yang dimiliki oleh penyelenggara baik melalui media sosial maupun website.Berikut beberapa media sosial yang sering digunakan dalam penyelenggaraan Pratik giveaway. a. Facebook Facebook merupakan media sosial yang dibangun atas dasar model berbagai informasi pribadi.Melalui facebook banyak sekali bisnis yang membuat fans page yang berguna untuk menjadi media promosi giveaway.fans page adalah halaman khusus bisnis atau komunitas yang dibuat oleh suatu perusahaan atau penggemar. 68 b. Youtube dan Website Youtube merupakan situs web berbagai video yang penggunanya dapat mengunggah video apa saja dan dapat dilihat seluruh dunia.website merupakan sebuah kumpulan halaman web dan dapat diakses melalui home page.Youtube dan website sering digunakan influence ratau perusahaan untuk promosi produk dengan cara mengadakan giveaway. 69 c. Instagram 65 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),14 Ibid,14 67 Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),5 68 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),22 69 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),20 66 Instagram dapat diartikan sebagai media untuk mengambil foto dan mengirimya dalam waktu cepat.Aktivitas yang dilakukan di instagram antara lain like,komen,follow,mantion.70Dari aplikasi inilah giveaway dilakukan oleh para oraan orang yang disebut sebagai influencer dan para pebisnis online shop.71 d. Twitter Media sosial berikutnya yang digunakan sebagai media penyelenggaraan giveaway adalah twitter.Twitter merupakansuatu aplikasi yang menyediakan layanan jejaring sosial dan juga mikro blog.72 7. Manfaat Give Away Giveaway adalah salah satu bentuk promosi yang memberikan hadiah kepada peserta yang telah dipilih dari kumpulan entri secara acak.73 dapat disimpulkan bahwa giveaway merupakan penghasilan bagi penerimanya dan giveaway adalah objek pajak.74 Berdasarkan pasal 4 ayat (10 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008, objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 75 Dengan diadakan giveaway memberikan banyak manfaat. Manfaat yang diperoleh dari diadakannya give away adalah : 76 a Mengembangkan jaringan/ koneksi. b Mengumpulkan orang yang minat terhadap akun media sosial. c Menghemat uang. d Mendapatkan ulasan mengenai produk yang dikeluarkan. e Memberikan apresiasi kepada para pengikut di media sosial. f Hemat waktu dan terhindar dari sakit kepala. g Kesempatan untuk bersenang-senang. DS Puspitarini,Rani Nuraeni.”Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi”.Jurnal Common ,Telkom University,Vol.3 No.1 (2019) :74 71 Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),25 72 Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),25 73 Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),7 74 Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway(Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),8 75 Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway(Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),7 76 Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway(Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021) 17-18 70 h Menghidupkan komunitas di media sosial IV. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pada salah satu online shop @twinsfashin98 mengenai metode promosi giveaway melalui media sosial instagram.peneliti meninjau adanya keterkaitan antara metode promosi Giveaway dengan akad ju’alah .Akad ju’alah ini akan menjadi sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang berlaku. a. Ja’il (Pihak yang memberi imbalah atau penyelenggara syaembara).Pihak yang memberikan imbalan harus cakap hukum yakni baligh,berakal,dan cerdas.Sementra itu,orang yang melakukan pekerjaan jika ia tentukan harus cakap dalam melakukan pekerjaan tersebut,jika orangnya tidak ditentukan maka siapapun boleh melakukannya 77.Dalam melakukan praktek promosi dengan metode giveaway yang menjadi ja’il adalah pemilik toko @twinsfashion98 atau yang akan memberi hadiah dalam penyelenggaraan giveaway. b. ‘Amil atau maj’ul adalah orang yang berhak mendapatkan upah atau hadiah atas apa yang telah dikerjakan78.Dalam praktik giveaway maj’ul adalah orang yang berpartisipasi dalam mengikuti giveaway bersyarat.Maj’ul harus orang yang ahli dalam melakukan pekerjaan.Dalam praktik giveaway mereka harus mampu memahami dan melaksanakan syarat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan penyelenggara giveaway online shop c. Lafaz atau shighat akad (ucapan atau tulisan )lafaz itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja.79lafaz datang dari pihak pemberi ju’alah.ijab harus disampaikan dengan jelas oleh pihak yang menjajikan upah walaupun tanpa ucapan kabul dari pihak yang melaksanakan pekerjaan.Dalam giveaway yang mejadi shigat adalah ketika penyelenggara giveaway mengumumkan akan diadakan giveaway dan terbuka untuk umum siapapun dan kapanpun boleh mengikuti giveaway tersebut .dalam hal itu artinya mereka (penyelenggara giveaway) memberi izin bagi siapapun untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara giveaway tersebut.Sehingga peserta yang mengikuti giveaway berhak memperileh Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):470 78 A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK ,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :60 79 S.Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),231 77 hadiah yang ditentukan.Dalam praktik giveaway bersyarat di online shop ini shighat beruapa tulisan. d. ‘Amal (Pekerjaan) pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas. 80 Dalam praktik giveaway yang disebut ‘amal adalah syarat dan ketentuan yang ada dalam giveaway online shop Twinfashion98.Syarat dan ketentuan sebagai berikut : Follow instagram @twinsfashion98 dan owner @twinsfashion98,like postingan @twinsfashion98 sebanyak banyaknya,bagikan postingan yang telah ditentukan @twinsfashion98 di fitur story instagram sesering mungkin,jadi pengikut yang aktif (spam like dan komentar di postingan @twinsfashion98 )semakin sering melakukan like komen dan share maka semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,diharuskan komen “DONE” dan mention ke 3 teman di postingan @twinsfashion98. e. Ju’alah/ju’lu adalah upah atau imbalan yang diberikan oleh pihak penyelenggara kepada peserta yang mengikuti giveaway bersyarat.Upah yang dijanjikan harus sesuatu yang bernilai harta dalam jumlah yang jelas .upah bisa berupa barang tertentu.81 Praktik metode promosi giveaway bersyarat di @twinsfashionshop98 sudah sesuai dengan akad ju’alah.Dimana rukun dan syarata akad ju’alah telah terpenuhi.Namun untuk pemilihan pemenang,tidak semua peserta giveaway yang telah memenuhi syarat berkesempatan untuk menjadi pemenang giveaway bersyarat tersebut.Owner dari online shop @twinsfashion merasa dalam pemilihan pemenang giveaway sudah adil karena melihat dari peserta yang interaksinya sangat bagus dan pemilihan pemenang menggunakan aplikasi random picker.Namun menurut peneliti untuk pemilihan pemenang dirasa kurang adil karena banyak perserta yang memenuhi syarat tidak terinput dalam aplikasi random picker dan terkadang peserta yang kurang memenuhi syarat terinput dalam pemilihan random picker. V. PENUTUP Kesimpulan a) Akad ju’alah adalah janji untuk memberikan imbalan atau hadiah kepada pihak lain apabila berhasil mencapai tujuan tertentu.Akad ju’alah termasuk akad Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 84 81 Hainadri.” ‘Ariyah ,Wadi’ah,Ju’alah Prespektif Ulama Mazhab”.Al-Fidho :E-Journal FEBI IAIN Kerinci . Jambi :Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):15 80 pertukaran,didalamya terdapat pertukaran antara imbalan (al -ju’ul ) dan pencapaian atau (prestasi) tertentu (al-natijah).Para ulama fiqh telah sepakat bahwa akad ju’alah merupakan hal yang diperbolehkan (jaiz).subjek hukum dalam akad ju’alah adalah shighat (pernyataan perjanjian),’amal (pekerjaan yang dilakukan),ju’alah (imbalan atau hadiah yang diberikan),ja’il (pihak yang berjanji memberikan hadiah),maj’ul atau ‘amil ( orang yang melakukan pekerjaan). b) Alur pelaksanaan giveaway yang ditentukan oleh pemilik online shop @twinsfashion98 adalah pertama menentukan tujuan giveaway,kedua menentukan game/challengesdan hadiah,ketiga menentukan tanggal dan periode pelaksanaan giveaway,dan yang terakhir menentukan pemenang giveaway.Syarat dan ketentuan giveaway yang dilaksanakan @twinsfashion98 adalah harus membagikan postingan yang dijadikan objek giveaway,jadi pengikut yang aktif dalam like komen,share serta pengikut giveaway diharuskan komentar “DONE”dan mantion ke 3 teman di postingan @twinsfashion98.Dalam praktik giveaway di @twinsfashion98 tidaklah melanggar hukum aktivitas giveaway karena syarat dan ketentuan giveaway di @twinsfashion98 sangat ringan utuk dilakukan,tidak membutuhkan biaya dan upaya yang begitu besar. c) Metode promosi giveaway di instagram maupun sesuai dengan akad ju’alah dimana rukun dan syarat telah terpenuhi.Namun pada saat pemilihan pemenang,tidak semua peserta yang memenuhi persyaratan berkesempatan menjadi pemenang,Karena menentukan pemenang giveaway di @twinsfashion98 dipilih oleh pemilik @twinsfashion98 secara random atau acak.Pemilihan pemanang tersebut menggunakan aplikasi picker random.Namun hal tersebut masih kurang adil dalam menentukan pemenang karena ada salah satu pemenang yang kurang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Dan kadang kala ada peserta giveaway yang memenuhi syarat dan ketentuan tidak terinput dalam pemilihan random menggunakan aplikasi picker random tersebut.Disinilah letak ketidakjelasan atau dalam istilah hukum islam gharar dari akad ju’alah dalam penentuan pemenang. DAFTAR PUSTAKA Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Ju’alah Terhadap Praktik Giveaway Bersyarat Pada Online Shop”.Jurnal : Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung : Universitas Islam Bandung,Volume 6 No.2 (2020) Soleha,Siti,dkk. “Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”.Thesis Diploma,Universitas Islam Kalimantan MAB Firmansyah. “Menelisik Penerapan Akad Ju’alah Di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur :Jurnal Studi Islam,Volume VIII No.2 (2016) Hainadri. “ ‘Ariyah,Wadi’ah dan Ji’alah Prespektif Ulama Mahzab”.Al-Fidho : jurnal FEBI IAIN Kerinci, Jambi: Institut Agama Islam Negeri Kerinci ,Volume 2 No.1 (2014) A,Ahmad Saepudin. “Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK ,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) Haryono. “Konsep Al-Ju’alah Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah :Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.Bogor: STAI Al-Hidayah Bogor (2017) Satun Khasanah,Haris. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pemberian Komisi Penjualan Kepada Sales Promotion BOY (SPB) (Satu Kasus di Sumber Rizky Furniture)”.Jurnal : Ungraduated Thesis ,Lampung : UIN Raden Intan Lampung (2017) Sarinah,Maryam,”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecaatan Sianter Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiatar”.Jurnal :UIN-SU. Volume 1 No1 (2017) Putri Lestari,Desti.”Analisis Strategi Internet Marketing Butik Online Di Surabaya Melalui Instagram”.Jurnal:Commonline Departement Komunikasi Vol.4 No.2 S.Sudiarti,Fiqh Muamalah Kontempomporer ,Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press (2018) Harun,Fiqh Muamalah (Surakarta:Muhammadiyah University Press,2017) Tim Laskar Pelangi.Metodologi Fiqh Muamalah:Diskursus Metodologi Konsep Intruksi Sosial-Ekonomi.(Kediri:Lirboyo Press,2016) Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu:Adab CV.Adanu Abimata,2021) Ibnusamil.Arti Giveaway, diakses dari https://accurate.id/marketing-manajemen/arti-giveaway/ Merdeka.com.Giveaway,diakses dari https://www.merdeka.com/jateng/giveaway-adalahpromosi-untuk-meningkatkan-popularitas-brand-ketahui-manfaatnya-kln.html Yusuf Pemasaran.Apa itu Giveaway,diakses dari https://belajarekmi.com/giveaway/