IMPLEMENTASI AKAD JU’ALAH PADA GIVEAWAY BERYARAT DI ONLINE
SHOP
Anisa Ayu Safitri
asanisa112@gmail.com
Iza Hanifuddin Ph.D
izahanifuddin@iainponorogo.ac.id
ABSTRAK
Di era perkembangan zaman saat ini,kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan
mudah dengan menggunakan teknologi internet.Adanya kemajuan teknologi internet berbagai
media sosial dapat diakses dengan mudah.Salah satu media sosial yang banyak diminati oleh
masyarakat adalah Instagram.Media sosial instagram ini sering kali digunakan dalam bisnis
online untuk promosi.Dalam melakukan bisnis online di instagram metode promosi yang
digukan adalah metode promosi giveaway.Giveaway merupakan metode promosi online shop
dengan memberikan hadiah kepada pemenang dengan menerapkan beberapa persyaratan
sesuai ketentuan dari penyelenggara giveaway bersyarat tersebut.Giveaway bersyarat ini jika
ditinjau dari hukum islam sama dengan akad ju’alah dimana seseorang menyanggupi untuk
memberikan upah atau hadiah yang diketahui secara jelas atas pekerjaan yang telah dilakukan
oleh orang lain.
Kata kunci : Giveaway,Ju’alah,media sosial
ABSTRACT
In the current era of development, muamalah activities can be done easily by using internet
technology. With advances in internet technology, various social media can be accessed
easily. One of the social media that is in great demand by the public is Instagram. Instagram
social media is often used in social media. online business for promotion. In doing business
online on Instagram the promotional method used is the giveaway promotion method.
Giveaway is an online shop promotion method by giving prizes to winners by applying
several requirements according to the provisions of the conditional giveaway organizer. This
conditional giveaway when viewed from the law Islam is the same as a ju'alah contract in
which a person undertakes to give a clearly known wage or reward for the work that has been
done by someone else.
Keywords: Giveaway, Ju'alah, social media
I.
PENDAHULUAN
Dalam hukum islam,terjadinya hubungan antara manusia melalui akad dikenal dengan
istilah muamalah.1Seiring perkembangan zaman,kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan
mudah dengan adanya teknologi internet.Adanya kemajuan teknologi internet,berbagai media
yang ada dapat memudahkan manusia untuk terhubung meskipun saling
berjauhan. 2Perkembangan teknologi internet telah merubah cara transaksi dalam komunikasi
pemasaran face to face(konvensional) menjadi screen to face (Internet marketing).Hal ini
disebabkan karena peningkatan penggunaan internet serta akun media sosial di Indonesia
berdampak pada peningkatan minat transaksi secara online. 3Munculnya berbagai macam
aplikasi serta website jual beli online bertujuan untuk memudahkan bisnis. Internet marketing
atau e-commerce dalam dunia bisnis telah berkembang pesat dan lahirlah online shop sebagai
model bisnis dimasa kini. 4Banyak media sosial yang digunakan dalam bisnis online shop
antara lain instagram,facebook,twitter,dan lain sebagainya.Salah satu media sosial yang
diminati oleh para pebisnis online adalah instagram.Dalam melakukan bisnis di berbagai
media sosial promosi yang sering dilakukan menggunkan metode giveaway.Giveaway
merupakan metode promosi online shop dengan memberikan hadiah kepada pemenang
dengan menerapkan beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan dari penyelenggara
giveaway bersyarat tersebut.Dari hasil survey hingga agustus 2021 terhitung sudah 2,4juta
postingan dengan tagar #giveawayindonesia.Hal ini menunjukkan bahwa metode promosi
giveaway di Indonesia sudah banyak diselenggarakan terutama bagi pebisnis online dan
jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi internet.Jika dilihat
dari pandangan fiqh muamalah metode promosi giveaway ini sama dengan akad ju’alah
dimana seseorang atau suatu lembaga memberikan upah atau hadiah kepada siapa saja yang
mampu melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendorong orang agar melakukan
1
Harun,Fiqh Muamalah (Surakarta:Muhammadiyah University Press,2017),4.
Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online
Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):468
3
Putri Lestari,Desti.”Analisis Strategi Internet Marketing Butik Online Di Surabaya Melalui
Instagram”.Jurnal:Commonline Departement Komunikasi Vol.4 No.2 : 412
4
Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”. Diploma
Thesis,Universitas Kalimantan MAB (2020) :1-2
2
perbuatan tersebut dengan target tertentu baik itu dibatasi atau tidak. 5Namun secra lebih
spesifik perlu adanya penelitian lebih lanjut.Apakah metode promosi giveaway ini
menggukan akad ju’alah dan sesuai dengan prinsip syariah sehinga halal atau tidak jika
dipergunakan dalam promosi bisnis.Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengetahui lebih
dalam bagaimana implementasi akad ju’alah pada giveaway bersyarat di online
shop.Mengacu pada latar belakang masalah penelitian di atas,agar peneliti terarah perlu
dirumuskan pertanyaan yaitu
1. bagaimana teori akad ju’alah?
2. bagaimana promosi dengan metode giveaway bersyarat ?
3. bagaimana implementasi akad ju’alah pada giveaway bersyarat di online shop ?.
II.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana penelitian yang dilakukan
secara langsung di lapangan,yang digunakan untuk menyelidiki,menemukan,menggambarkan
dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh sosial yang tidak dapat
dijelaskan,diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitatif. 6Penelitian ini bersifat
deskriptif analisis,yaitu penelitan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari
lapangan kemudian di analisi unuk meghasilkan kesimpulan dari permasalahan di
lapangan.7Dengan begitu penulis dapat menggambarkan implementasi akad ju’alah pada
giveaway bersyarat di online shop.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris
yaitu penelitian yang berpedoman ketentuan hukum islam.Sumber data penelitian didapatkan
dari jurnal,artikel ilmiah,buku,dan website dari internet.Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara mengumpulkan berbagai sumber data dari jurnal,artikel ilmiah,buku,dan website
lainnya,penulis juga melakukan observasi yaitu teknik pengumpulan data melalui
pengamatan langsung di lapangan.8Untuk pengecekan atau keabsahan data menggunakan
teknik triangulasi,Teknik triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan.Triangulasi dapat
diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai
Teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada.9
Firmansyah.”Menelisik Penerapan Akad al-Ju’alah di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur : Jurnal Studi
Islam,Volume VIII,No 2.Lampung :IAIN Metro Lampung (Desember 2016):46-47
6
Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma
Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),3.
7
Sugiyono,Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif,dan R&D (Bandung : Alfabeta,2018),3,
8
Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjar Masin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma
Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin(2020),4.
9
Ibid,4.
5
III.
LANDASAN TEORI
A. Akad Ju’alah
1. Pengertian Ju’alah
Secara bahasa ju’alah ( )لَة جعَاadalah janji untuk memberikan imbalan atau award /ja’izah (al
ju’alah aw al wa’d bi ja’izah ) kepada pihak lain berhasil mencapai tujuan tertentu.Akad
ju’alah termasuk akad pertukaran antara imbalan (al ju’l) dan pencapaian (prestasi)tertentu (al
natijah).10Wahbah al Zuhaili mendefinisikan al-ju’alah sebagai berikut “al-jualah adalah apa
saja yang dijadikan (imbalan)bagi seseorang atas suatu pekerjaan atau apa saja yang
diberikan seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu”.11Secara
etimologis,ju’alah adalah nama sebuah upah yang diberikan kepada seseorang atas pekerjaan
yang telah dilakukan12.Secara terminologi,ju’alah adalah kesanggupan seseorang untuk
memberikan upah yang diketahui atas syaembara tertentu baik berupa pekerjaan yang bisa
dibatasi (ma’lum) atau tidak (majhul) kepada orang yang telah ditentukan (mu’ayyan) atau
tidak (majhul).13Dalam ensiklopedi hukum islam,ji’alah berarti upah atau hadiah yang
diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu
pekerjaan atau perbuatan tertentu.14Para ahli fiqh sepakat bahwa akad ju’alah merupakan hal
yang diperbolehkan (jaiz).Mazhab maliki mendefinisikan ji’alah sebagai suatu upah yang
dijanjikan sebagai imbalan atas suatu jasa yang belum pasti dapat dilakukan oleh
seseorang.Sedangkan mazhab syafi’i mendefinisikan ji’alah dengan “ seseorang yang
menjanjikan suatu upah kepada orang yang mampu memberikan jasa kepadanya.”Definisi
yang dikemukakan Mazhab Maliki menekankan segi ketidakpastian orang yang melakukan
pekerjaan yang diharapkan.15Meskipun ji’alah berbentuk upah atau hadiah dapat dibedakan
dengan ijarah dalam lima segi: 16
Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online
Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):469
11
S. Sudiarti. Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),227
12
Tim Laskar Pelangi ,Metodologi Fiqh Muamalah : Diskursus Metodologi Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi
(Kediri:Lirboyo Press,2016):297
13
Ibid,297
14
Hainadri.” ‘Ariyah,Wadi’ah,Ji’alah Prespektif Ulama Mazhab ”.Al-Fidho : E-Journal Febi IAIN Kerinci.
Jambi:Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):14
15
Ibid ,14
16
A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Jualah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal
:EKSISBANK,Purwakarta.Vol.2 No.1 (2018):60
10
a. Pertama pada ji’alah upah atau hadiah yang dijanjikan hanya boleh diterima oleh
orang yang menyatakan sanggup untuk mewujudkan apa yang menjadi objek
pekerjaan atau perbuatan tersebut,jika pekerjaan atau perbuatan tersebut telah
mewujudkan hasil yang sempurna.Sedangkan ijarah orang yang melaksanakan
pekerjaan berhak menerimaupah sesuai dengan kadar prestasi meskipun pekerjaan
belum sempurna.
b. Kedua,pada ji’alah terdapat unsur gharar (penipuan,spekulasi,untung-untungan)
karena tidak ada ketegasan dari segi penyelesaian pekerjaan.Sedangkan dalam ijarah
terdapat ketegasan dalam perjanjian pekerjaan.
c. Ketiga,pada ji’alah tidak dibenarkan pemberian imbalan upah atau hadiah sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
d. Keempat,tindakan hukum yang dilakukan dalam ji’alah bersifat sukarela.sehingga apa
yang dijanjikan boleh dibatalkan selama pekerjaan belum dimulai.Sedangkan ijarah
bersifat mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian kerja jika dibatalkan
menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang bersangkutan.
e. Kelima,dari segi ruang lingkupnya semua objek yang dibenarkan dalam transaksi
ji’alah boleh menjadi objek dalam transaksi ijarah
2. Rukun dan Syarat Ju’alah
Rukun ji’alah adalah sebagai berikut :
a. Lafaz (akad),mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak akan
ditentukan waktunya.jika mengerjakan ji’alah tanpa seizin orang yang menyuruh
(punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu
ditemukan. 17
b. ‘Amil atau Maj’ul adalah orang yang melakukan syaembara.Tidak disyaratkan ‘amil
itu orang-orang tertentu (bebas).18
c. Ja’il adalah Orang yang menjanjikan memberi upah.19
17
S.Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),231
A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK
,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :60
19
Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online
Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):470
18
d. Jenis pekerjaan,pekerjaan yang dilaksanakan harus mengandung manfaat yang
jelas.jika perbuatan yang dilaksanakan merupakan perbuatan yang haram maka
ju’alah tidak sah.sebagai firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah :2.20
اونُ ْوا َو َلا
َ الثْ ِام
َوا ْلعُد َْو ِا
َ علَى ت َ َع
ِ ْ ان
Artinya : “Jangan kamu tolong-menolongdalam berbuat dosa dan pelanggaran”.(AlMaidah :2)
e. Upah harus jelas telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum
melaksanakan pekerjaan upah disyaratkan keadaan upah,barang yang tertentu.21
Syarat-syarat jialah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang berji’alah wajib memliki kecakapan bermu’alah (Ahliyah altasharruf) yaitu berakal,baligh,dan rasyid (tidak sedang dalam perwalian).Jadi ji’alah
tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.22
b. Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari yang suatau bernilai sebagai harta
dalam jumlah yang jelas. 23
c. Manfaat dari pekerjaan harus jelas dan jenis pekerjaannya mudah dan tidak
diharamkan syara’.24
d. Shighat ,akad yang menunjukkan pekerjaan akan diberi imbalan atau upah. 25
Terkait syarat ini ulama Mazhab Syafi’dan Hambali menambahkan “Hadiah yang
diberikan dalam transaksi al-ju’alah boleh ditambah atau dikurangi,misalnya karena
pekerjaan tersebut ternyata diluar dugaan semula berat atau ringannya.Hal ini karena akad
al-ju’alah berbeda dengan akad ijarah yang memiliki akad yang jelas.Sehingga terjadi
pertengkaran antara yang berakad maka diselesaikan dengan cara mengambil sumpah
pihak yang menyangkal dan jika tidak selesai maka ditentukan upah kerja rasional (ujr al-
Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan
Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di
Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 84
21
Hainadri.” ‘Ariyah ,Wadi’ah,Ju’alah Prespektif Ulama Mazhab”.Al-Fidho :E-Journal FEBI IAIN Kerinci . Jambi
:Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):15
22
S.Sudiarti.Fiqh Muamalah (Sumatra Utara: FEBI UIN-SU Press,2018),231
23
Hainadri.” ‘Ariyah ,Wadi’ah,Ju’alah Prespektif Ulama Mazhab”.Al-Fidho :E-Journal FEBI IAIN Kerinci . Jambi
:Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):15
24
Firmansyah.”Menelisik Penerapan Akad Ju’alah Di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur:Jurnal Studi
Islam.Lampung:IAIN Metro Lampung .Vol.VIII No.2 (Desember 2016):48
25
Hryono. “Konsep Al-Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah : Jurnal
Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam,Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):650
20
misl)yaitu kepatutan upah terhadap apa yang telah dilakukan pihak yang melaksanakan
pekerjaan”. 26
3. Landasan Hukum Ju’alah
Jumhur fuqaha sepakat bahwa hukum ji’alah mubah.Hal ini didasari karena ji’alah
diperlukan dalam kehidupan sehari hari-hari.ji’alah merupakan akad yang manusiawi,karena
seseorang dalam hidupnya tidak mampu untuk memenuhi semua pekerjaan keinginannya
kecuali ian memberikan upah kepada orang lain untuk membantunya. 27Dalam al-qur’an
ditegaskan allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa
menemukan barang yang hilang.Hal itu ditegaskan dala Al-Qur’an surat Yusuf ayat 72:28
عا نَ ْف ِق ُاد قَالُ ْوا
َ ص َوا
ن ا ْل َم ِل ِا
َز ِعيْما بِها َّواَنَا بَ ِاعيْرا ِح ْم ُال بِها َج ۤا َاء َو ِل َم ْا
ُ ك
Artinya : “Penyeru-penyeru itu berkata : “Kami kehilangan piala raja dan siapa yang dapat
mengembalikannya bahan makanan (seberat) beban unta,dan aku menjamin terhadapnya”.
Dalam al-qu’an surat an-nisa ayat 58 yang artinya : “Sesungguhnya allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan dengan dalil.Sesungguhnya allah memberi pengajaran yang sebaik baiknya
kepadamu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.29
Dalam hadis diriwayatkan,bahwa seorang sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan
cara ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati
orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat Al-fatihah.Ketika mereka
menceritakan hal itu kepada Rasulullah,karena takut hadiah tidak halal.Rasulullah pun
tertawa seraya bersabda : “Taukah anda sekalian,bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif)
.Terimalah hadiah itu dan beri saya bagian” (HR.Jamaah,mayoritas ahli Hadis kecuali An
Firmansyah.”Menelisik Penerapan Akad Ju’alah Di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur:Jurnal Studi
Islam.Lampung:IAIN Metro Lampung .Vol.VIII No.2 (Desember 2016):48
27
S.Sudiarti.Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),228
28
Ibid,228.
29
A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal
EKSISBANK.Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :61
26
Nasa’i). 30 Jadi dalam konsep dasar muamalah ju’alah tetap sah jika komisi atau imbalah yang
diberikan berupa barang dan bukanlah uang. 31
4. Hikmah Ju’alah
Hikmah yang dapat dipetik dari ju’alah adalah dapat memperkuat persaudaran dan
persahabatan,menanamkan sikap saling menghargai,dan akhirnya tercipta sebuah komunitas
yang saling tolong-menolong.Terkait dengan ji’alah sebagai sesuatu pekerjaan yang
baik,Islam mengajarkan bahwa Allah menjanjikan balasan berupa syurga bagi mereka yang
mau melaksanakan perintahnya,seseorang akan memperoleh pahala dari pekerjaan yang yang
baik yang ia kerjakan.Allah berfirman dalam surat Al-Zalzalah ayat 7:32
َّي َرها َخي ًْرا ذَ َّرةا ِمثْقَا َال َّي ْع َم ْال فَ َم ْنا.
Artinya : “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun niscaya Dia akan
melihat (balasan)nya”.
Selain itu Allah berfirman dalam surat Al-Maidah (5) ayat 2 yang berkaitan dengan hikmah
jualah yaitu membantu mengembalikan sesuatu yang berharga baik itu berupa materi (barang
yang hilang )atau mengembalikan kesehatan atau membantu seseorang menghafal alqur’an. 33
َ ب
ِِّ ْال ِعقَا
ِّٰ ُش ِد ْيد
ل َوالتَّ ْق ٰوىِّ ْالبِ ِِّر َعلَى َوتَعَ َاونُ ْوا
ِِّ ِّو ْالعُد َْو
َِّٰ ِّّللاَ ََاِن
َِّ الثْ ِِّم َعلَى تَعَ َاونُ ْوا َو
ِِّْ ان
َ ِّّۗللا َواتَّقُوا
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.dan bertakwalah kamu kepada
Allah,Sesungguhnya allah amat berat siksanya”.(Q.S Al-Maidah :2)
Jika digali banyak hikmah dan manfaat ju’alah dalam kehidupan sehari hari diantaranya,
Memacu prestasi dalam suatu bidang yang disyaembarakan ,adanya penghargaan atas suatu
prestasi dari pekerjaan yang dilaksanakan, 34Al-Ju’alah merupakan bukti profesionalitas
Ahmadifham, “JUALAH”,diakses dari https://sharianomics.wordpress.com/2010/11/25/dasar-hukum-jualah/
,25 November 2010.
31
Haryono.”Konsep Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah : Jurnal Hukum
Islam dan Pranata Sosial Islam.Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):647
32
S.Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),232
33
Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan
Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di
Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 85
34
Ibid,85
30
muamalah islam yang menghargai jeripayah dan hak cipta orang lain. 35,Dibolehkan bagi
manusia mengambil haknya dengan segala cara yang memungkinkan dan dan dibolehkan
syariat untuk mendapatkan hak tersebut. 36
5. Operasional Akad Ju’alah
1. Pengupahan(Ju’alah) adalah akad yang diperbolehkan.kedua belah pihak bertransakasi
dalam pengupahan diperbolehkan untuk membatalkannya.Pembatalan terjadi sebelum
pekerjaan dimulai maka pekerja tidak mendapatkan apa-apa.jika pembatalan terjadi
ditengah tengah proses pekerjaan maka pekerja berhak mendapatkan upah atas
pekerjaan. 37
2. Dalam pengupahan ju’alah masa pengerjaan tidak disyaratkan diketahui.jika seorang
berkata, “Barang siapa bisa menemukan untaku yang hialang ia akan mendapatkan hadiah
satu dinar”.Orang yang berhasil menemukannya berhak atas hadiah tersebut walaupun
menemukannya setalah satu bulan atau setahun. 38
3. Jika pengerjaan dilakukan sejumlah orang maka upah atau hadiah tersebut dibagi rata
antara mereka..
4. Pengupahan ju’alah tidak boleh pada hal yang diharamkan.Jadi,seseorang tidak boleh
berkata “Barang siapa menyakiti atau memukuli si Fulan atau memakinya ia mendapatkan
upah (ju’alah) sekian”
5. Jika pemilik upah dan pekerja tidak sepakat tentang besarnya ju’alah,maka ucapan yang
diterima adalah ucapan pemilik ji’alah dengan disuruh sumpah.jika keduanya berbeda
pendapat tentang pokok ji’alah,maka ucapan yang diterima adalah ucapan pekerja dengan
disuruh sumpah.39
6. Jika seseorang berkata, “barang siapa makan dan minum sesuatu yang dihalalkan ia berhak
atas upah” maka ji’alah tersebut dibolehkan. 40
Haryono.”Konsep Al-Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari” Al-Maslahah : Jurnal
Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):655
36
Ibid,655
37
A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK
,Purwakarta .Volume 2 No.1 (2018) : 62
38
Ibid,62
39
Satun Khasanah ,Hanis. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pemberian Komisi Penjualan Kepada Sales
Promotion BOY (SPB) (Studi Kasus di Sumber Rizky Furniture Bandar Lampung ).Jurnal : Ungraduated
Thesis,Lampung : UIN Raden Intan Lampung.(2017) : 43-44
40
Satuan Khasanah,Hanis “Tinjauan Hukum Isalam Tentang Sistem Pemberian Komisi Penjualan Kepada Sales
Promotion BOY (SPB) (Studi Kasus di Sumber Rizky Furniture Bandar Lampung). Jurnal : Ungraduated
Thesis,Lampung : UIN Raden Intan Lampung .(2017) : 43-44
35
7. Barang siapa menemukan barang hilang atau mengerjakan pekerjaan dan sebelumya tidak
mengetahui kalu didalamya terdapat uapah (ju’alah) ia tidak berhak mendapakan uapah
tersebut karena perbuatannya dilakukan secara sukarela. 41
6. Pembatalan Akad Ju’alah
Para ulama sepakat dibolehknnya membatalkan akad ju’alah.ada perbedaan kapan
dibolehkannya pembatalan akad tersebut.Madzhab Maliki mengatakan dibolehkannya
pembatalan ju’alah sebelum masuk kedalam amal yang di inginkan. 42Sedangkan menurut
Madzhab Syafi’I dan Hanbilah,akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun,sebagaimana akadakad lain seperti syirkah dan wakalah ,sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna.jika
akad dibatalkan di awal atau ditengah berlangsungnya kontrak,makahal itu tidak masalah
karena tujuan akad belum tercapai.jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya
pekerjaan,maka amil atau pekerja boleh menuntut atau mendapatkan upah sesuai yang
dikerjakan.43Pembatalan ji’alah dapat dilakukan oleh kedua pihak (orang yang kehilangan
barang dengan orang yang dijanjikan ji’alah atau orang yang mencari barang) sebelum
bekerja.Jika pembatalan dari orang yang berja mencari barang makai a tidak mendapatkan
upah sekalipun ia telah bekerja..Tetapi jika yang membatalkan itu pihak yang menjanjikan
upah (ji’alah) maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah
dilakukan .44Berikut hal-hal yang membatalkan ju’lah :45
a. Salah satu pihak membatalkan akad sebelum menyempurnakan pekerjaan.
b. Pekerja meninggalkan pekerjaannya tanpa ada alas an yang pasti,maka gugur ia dalam
mendapatkan haknya
c. Pihak ja’il membatalkan ju’alahnya ,maka pekerja yang belum bekerja tidak
mengharuskan pihak ja’il memberikan upah.
d. Meninggalnya pihak ja’il karena tidak ada sesuatu (Upah) bagi pekerja atas apa yang
dikerjakannya apabila meninggalnya pihak ja’il.
41
Ibid,43-44.
Hryono. “Konsep Al-Ju’alah Dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah : Jurnal
Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam,Bogor : STAI Al-Hidayah Bogor (2017):652
43
Satun Khasanah,Hanis.”Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pemeberian Komisi Penjualan Kepada Sales
Promotion BOY (SPB).Jurnal : Upgraduated Thesis,Lampung :UIN Raden Intan Lampung (2017) : 43
44
A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK
,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :62.
45
Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan
Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di
Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 85
42
B. Giveaway
1. Pengertian Giveaway
Menurut (Hermawan,2012) Promosi merupakan aktivitas pemasaran yang mengusulkan
nilai tambah dari suatu produk (untuk mendapatkan lebih dari sekedar yang ada dari nilai
produk )dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mnedorong pembelian
konsumen,evektivitas penjualan,atau mendoromh upaya yang dilakukan oleh tenaga penjual
(sales force).46Dalam kegiatan promosi banyak online shop ataupun bisnis lain yang
menggunakan promosi dengan metode promosi giveaway.Giveaway merupakan sebuah event
di internet yang umumnya membagikan barang barang tertentu dengan harga barang puluhan
ribu hingga puluhan juta rupiah pada event tertentu secara geratis tanpa dipungut biaya,event
giveaway melalui internet menjelma sebagai sebuah teknik marketing yang dapat
mendatangkan dampak posif bagi suatu brand dalam berbagai segi. 47Giveaway adalah sebuah
kegiatan berupa hadiah geratis kepada siapa saja dengan produk yang dijanjikan oleh
soponsor,namun peserta harus memenuhi syarat untuk mendapatkan hadiah geratis
tersebut.48Giveaway adalah event yang diselenggarakan dalam upaya membagikan produk
secara geratis.49Giveaway adalah promosi untuk meningkatkan popularitas brand dimana
suatu brand produk akan memberikan pertanyaan baik yang berhubungan dengan produk
maupun bukan,lalu bagi yang menjawab dengan benar maka bisa mengambil hadiah yang
ditawarkan. 50
Mengadakan dan mengikuti kuis untuk memperoleh hadiah secara geratis atau yang
lazim dinamakan giveaway hukumnya boleh jika penyelenggara mempersyaratkan partisipan
melakukan aktivitas-aktivitas mempromosikan produk ataupun jasa. 51Menurut
KH.Muhammad Syukrani dizaman modern ini seperti saat sekarang ini giveaway yang
demikian itu diperbolehkan karena yang dibayar hanyalah sebatas biaya ekspredisi
LNS Putri,IH Susilowati. “Pelaksanaan Promosi Melalui Media Sosial Instagram Pada Toko Zizara
Depo”.Cakrawala : e-Journal BSI ,Volume.XVII No.2 (2017) : 227
47
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu : Adab CV.Adanu Abimata,2021),9
48
Dwi Astuti,Gina,dkk. “Tinjauan Hukum Fiqh Muamalah Akad Ju’alah Terhadap Praktik Giveaway Bersyarat
Pada Online Shop.” Jurnal :Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung: Universitas Islam Bandung,Vol 6 No.2
(2020):470
49
DS Puspitarini,Rani Nuraeni.”Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi”.Jurnal Common ,Telkom
University,Vol.3 No.1 (2019) :77
50
Merdeka.com,Giveaway adalah promosi untuk meningkatkan popularitas barang,ketahui
manfaatnya,diakses dari https://www.merdeka.com/jateng/giveaway-adalah-promosi-untuk-meningkatkanpopularitas-brand-ketahui-manfaatnya-kln.html, 18 Desember 2021,13:31
51
Dwi Astuti,Gina,dkk. “Tinjauan Hukum Fiqh Muamalah Akad Ju’alah Terhadap Praktik Giveaway Bersyarat
Pada Online Shop.” Jurnal :Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung: Universitas Islam Bandung,Vol 6 No.2
(2020):470
46
pengirimannya saja dan bukan membayar benda yang dihadiahkan.Jika membayar benda
yang dihadiahkan walaupun hanya separuh harga dari benda itu tidak dianjurkan,apabila
membayar diawal mulainya giveaway hukumya haram karena sama saja dengan judi.Adapun
yang menjadi dasar pendapat beliau dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 :52 yang artinya : “Wahai
orang orang beriman sesungguhnya minuman keras,berjudi,berkurban untuk berhala,dan
mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan.Maka jauhilah (perbuatanperbuatan)itu agar kamu beruntung.
2. Tujuan Giveaway
Peningkatan akun media sosial merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh para
pebisnis online.dengan adanya peningkatan akun media sosial para pebisnis online dapat
menjangkau masyarakat luas.Oleh sebab itu pomosi dengan metode giveaway menjadi salah
satu promosi untuk manarik minat masyarakat dalam bisnis online.Penyelenggaraan
giveaway di media sosial bukan tanpa maksud dan tujuan Secara umum giveaway diadakan
dengan tujuan sebagai berikut:
a. Membangun interaksi yang baik dengan follower/Subscriber53
Kebanyakan followers hanya melihat-lihat konten atau postingan dalam media sosial
tanpa melakukan interaksi.Oleh karena itu keberadaan giveaway akan menjadi cara
untuk memicu interaksi dengan follower.
b. Meningkatkan jumlah follower/Subcriber54
Pengadaan giveaway akan meningkatkan ketertarikan banyak orang terhadap suatu akun
media sosial.Terutama jika dalam pelaksanaan giveaway disyaratkan atau diwajibkan
untuk mengikuti suatu akun media sosial.
c. Meningkatkan Konsumen 55
Berdasarkan data dari google primer 75% peserta giveaway akan berpotensi menjadi
konsumen dikemudian hari.
Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma
Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),6
53
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021) ,10-11
54
Ibid,10-11
55
Ibid 10-11
52
Selain tujuan give away diatas ada tujuan lain dari giveaway yaitu meningkatkan brand
awareness56tujuan giveaway juga menghemat waktu dan biaya, 57
3. Tipe – Tipe Giveaway
Berdasarkan cara pelaksanaan ataupun syarat mengikuti giveaway,secara
umumgiveaway dibagi menjadi beberapa tipe yaitu:
a) Photo Challenge
Dalam tipe phoho challenge ini peserta giveaway diwajibkan memposting foto
atau membuat konten tertentu di akun media sosial masing-masing sesuai tema
yang disyaratkan.Postingan tersebut biasanya disertai caption yang menarik dan
menggunakan has tag tertentu yang telah ditentukan oleh penyelenggara
giveaway.
b) Comment to Win
Setiap peserta yang akan berpartispasi dalam giveaway diwajibkan untuk
memberi komentar dipostingan yang telah dibuat oleh penyelenggara
giveaway.Dalam berkomentar peserta dapat sekali saja atau sebanyak mungkin
agar peluang untuk memenangkan giveaway semakin besar.
c) Mantion/ Tag to Win
Setiap peserta yang ingin berpartisipasi untuk meramikan giveaway diharuskan
untuk me-mantion temanya pada postingan media sosial yang akan diunggah
atau pada saat memberi komentar pada postingan yang mengadakan giveaway
tersebut58.untuk me-mantion teman biasanya berjumlah 3 orang atau lebih
sesuai dengan syarat penyelenggara give away.
d) Repost to Win
Setiap peserta yang mengikuti giveaway diwajibkan untuk me-repost atau
mengunggah ulang konten atau postigan giveaway yang dibagikan oleh
penyelenggara secara lengkap bersama dengan caption dan has tag tertentu.
e) Like to Win
56
Ibnuismail,Arti Giveaway : Pengertian Dan Dampaknya Pada Strategi Marketing,diakses dari
https://accurate.id/marketing-manajemen/arti-giveaway/ ,21 Desember 2020.
57
Yusuf Pemasaran,Apa Itu Giveaway : Pengertian ,Manfaat dan Strategi Menerapkannya,diakses dari
https://belajarekonomi.com/giveaway/ , 7 mei 2021.
58
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),12
Syarat giveaway yang mendasar adalah like 59.Peserta giveaway biasanya
diwajibkan untuk like atau menyukai postingan info giveaway yang di unggah
oleh penyelenggara giveaway.
f) Follow to Win
Sebagian besar hadiah giveaway yang diadakan oleh influencer atau orang
pribadi merupakan barang yang disponsori oleh pihak lain 60,Akan tetapi jika
giveaway yang diadakan online shop biasnya hadiah give away berupa produk
yang dipasarkan.Untuk memenangkan giveaway biasanya peserta diwajibkan
untuk memfollow atau mengikuti akun media dari pihak yang disponsori
maupun dari onlineshop itu sendiri.
4. Jenis-Jenis Giveaway
Berdasrkan tipe tipe penyelenggaraan giveaway yang telah dijelaskan
sebelumnya,giveaway dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu,Contest dan
Sweeptakes.Pengelompokkan ini didasrkan pada metode untuk menentukan pemenang
giveaway.Contest adalah salah satu giveaway yang cara penentuan pemenangnya dipilih
langsung oleh pihak penyelenggara giveaway berdasarkan kriteria tertentu.61sedangkan
Sweeptakes yaitu jenis kedua dari giveaway yang pemilihan pemenangnya dinilai paling
mudah ,tidak ribet dan berbelit belit.Pesertapun bisa langsung mengikuti giveaway tanpa
piker Panjang.Giveaway jenis ini biasanya ditunjukkan untuk meningkatkan jumlah
follower,like,dan komentar sehingga dapat meningkatkan engagement suatu akun media
sosial. 62 Selain itu, giveaway dengan cara undian menjadi cara yang paling efektif bagi
mereka yang mengadakan giveaway dengan jumlah peserta yang sangat banyak karena
akan menghemat waktu dan meringankan pekerjaan. 63
5. Mekanisme Giveaway bersyarat di online shop
Mekanisme praktik giveaway bersyarat yaitu penyelenggaraan giveaway atau account
online shop memposting foto produk atau barang yang akan diberikan kepada salah satu atau
beberapa peserta giveaway yang beruntung dengan mencantumkan syarat-syarat seperti:64
59
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),13
Ibid,12
61
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),13-15
62
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),13-15
63
Suparma Wijaya, SE.,Ak.,M.M.,CPA,CTA,CLI,CSF,BKP,Yana “Pajak Penghasilan Atas Giveaway” 16
64
Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma
Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),5
60
peserta wajib berkomentar sebanyak mungkin,menginfokan atau mengajak teman untuk
mengikti kegiatan giveaway dengan melakukan tag (menandai),mengirimkan spam
like,memposting kembali menggunakan akun pribadi postingan dari akun penyelenggara
giveaway tersebut yang notabannya berujung pada memptomosikan produk dari
penyelenggara tersebut.Sebagai syarat tambahan peserta giveaway membuat caption
semenarik mungkin untuk merekomendasikan brand produk.65Giveaway dapat
dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu contest dan sweeptakes.66untuk penentuan pemenang
giveaway penyelenggara giveaway biasanya menggunakan aplikasi random picker atau
menggunakan sistem arisan,yaitu dengan menulis nama perserta yang dimasukkan kedalam
wadah kemudian nama yang keluar akan mejadi pemenangnya. 67
6. Media Penyelenggaraan Giveaway
Giveaway yang ramai di internet memanfaatkan berbagai macam media sesuai dengan
kepentingan yang dimiliki oleh penyelenggara baik melalui media sosial maupun
website.Berikut beberapa media sosial yang sering digunakan dalam penyelenggaraan Pratik
giveaway.
a. Facebook
Facebook merupakan media sosial yang dibangun atas dasar model berbagai
informasi pribadi.Melalui facebook banyak sekali bisnis yang membuat fans page
yang berguna untuk menjadi media promosi giveaway.fans page adalah halaman
khusus bisnis atau komunitas yang dibuat oleh suatu perusahaan atau penggemar. 68
b. Youtube dan Website
Youtube merupakan situs web berbagai video yang penggunanya dapat mengunggah
video apa saja dan dapat dilihat seluruh dunia.website merupakan sebuah kumpulan
halaman web dan dapat diakses melalui home page.Youtube dan website sering
digunakan influence ratau perusahaan untuk promosi produk dengan cara
mengadakan giveaway. 69
c. Instagram
65
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),14
Ibid,14
67
Soleha,Siti,dkk.”Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway Bersyarat”Diploma
Thesis,Universitas Kalimantan MAB Banjarmasin (2020),5
68
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),22
69
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),20
66
Instagram dapat diartikan sebagai media untuk mengambil foto dan mengirimya
dalam waktu cepat.Aktivitas yang dilakukan di instagram antara lain
like,komen,follow,mantion.70Dari aplikasi inilah giveaway dilakukan oleh para
oraan orang yang disebut sebagai influencer dan para pebisnis online shop.71
d. Twitter
Media sosial berikutnya yang digunakan sebagai media penyelenggaraan giveaway
adalah twitter.Twitter merupakansuatu aplikasi yang menyediakan layanan jejaring
sosial dan juga mikro blog.72
7.
Manfaat Give Away
Giveaway adalah salah satu bentuk promosi yang memberikan hadiah kepada
peserta yang telah dipilih dari kumpulan entri secara acak.73 dapat disimpulkan
bahwa giveaway merupakan penghasilan bagi penerimanya dan giveaway adalah
objek pajak.74 Berdasarkan pasal 4 ayat (10 Undang-Undang No.7 Tahun 1983
tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No.36 Tahun 2008, objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan bentuk apapun termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan,
dan penghargaan. 75 Dengan diadakan giveaway memberikan banyak manfaat.
Manfaat yang diperoleh dari diadakannya give away adalah : 76
a
Mengembangkan jaringan/ koneksi.
b
Mengumpulkan orang yang minat terhadap akun media sosial.
c
Menghemat uang.
d
Mendapatkan ulasan mengenai produk yang dikeluarkan.
e
Memberikan apresiasi kepada para pengikut di media sosial.
f
Hemat waktu dan terhindar dari sakit kepala.
g
Kesempatan untuk bersenang-senang.
DS Puspitarini,Rani Nuraeni.”Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi”.Jurnal Common ,Telkom
University,Vol.3 No.1 (2019) :74
71
Suparna Wijaya,Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),25
72
Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),25
73
Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),7
74
Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway(Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),8
75
Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway(Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021),7
76
Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway(Indramayu: Adab CV.Adanu Abimata,2021) 17-18
70
h
Menghidupkan komunitas di media sosial
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pada salah satu online shop
@twinsfashin98 mengenai metode promosi giveaway melalui media sosial instagram.peneliti
meninjau adanya keterkaitan antara metode promosi Giveaway dengan akad ju’alah .Akad
ju’alah ini akan menjadi sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang berlaku.
a. Ja’il (Pihak yang memberi imbalah atau penyelenggara syaembara).Pihak yang
memberikan imbalan harus cakap hukum yakni baligh,berakal,dan cerdas.Sementra
itu,orang yang melakukan pekerjaan jika ia tentukan harus cakap dalam melakukan
pekerjaan tersebut,jika orangnya tidak ditentukan maka siapapun boleh
melakukannya 77.Dalam melakukan praktek promosi dengan metode giveaway yang
menjadi ja’il adalah pemilik toko @twinsfashion98 atau yang akan memberi hadiah
dalam penyelenggaraan giveaway.
b. ‘Amil atau maj’ul adalah orang yang berhak mendapatkan upah atau hadiah atas apa
yang telah dikerjakan78.Dalam praktik giveaway maj’ul adalah orang yang
berpartisipasi dalam mengikuti giveaway bersyarat.Maj’ul harus orang yang ahli
dalam melakukan pekerjaan.Dalam praktik giveaway mereka harus mampu
memahami dan melaksanakan syarat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
penyelenggara giveaway online shop
c. Lafaz atau shighat akad (ucapan atau tulisan )lafaz itu mengandung arti izin kepada
yang akan bekerja.79lafaz datang dari pihak pemberi ju’alah.ijab harus disampaikan
dengan jelas oleh pihak yang menjajikan upah walaupun tanpa ucapan kabul dari
pihak yang melaksanakan pekerjaan.Dalam giveaway yang mejadi shigat adalah
ketika penyelenggara giveaway mengumumkan akan diadakan giveaway dan terbuka
untuk umum siapapun dan kapanpun boleh mengikuti giveaway tersebut .dalam hal
itu artinya mereka (penyelenggara giveaway) memberi izin bagi siapapun untuk
memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara
giveaway tersebut.Sehingga peserta yang mengikuti giveaway berhak memperileh
Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Jua’alah Pada Giveaway Bersyarat Di Online
Shop”.Jurnal:Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung:Universitas Islam Bandung.Volume 6 No.2 (2020):470
78
A,Ahmad Saepudin.”Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal EKSISBANK
,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018) :60
79
S.Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press,2018),231
77
hadiah yang ditentukan.Dalam praktik giveaway bersyarat di online shop ini shighat
beruapa tulisan.
d. ‘Amal (Pekerjaan) pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat
yang jelas. 80 Dalam praktik giveaway yang disebut ‘amal adalah syarat dan ketentuan
yang ada dalam giveaway online shop Twinfashion98.Syarat dan ketentuan sebagai
berikut : Follow instagram @twinsfashion98 dan owner @twinsfashion98,like
postingan @twinsfashion98 sebanyak banyaknya,bagikan postingan yang telah
ditentukan @twinsfashion98 di fitur story instagram sesering mungkin,jadi pengikut
yang aktif (spam like dan komentar di postingan @twinsfashion98 )semakin sering
melakukan like komen dan share maka semakin besar kesempatan untuk
memenangkan hadiah,diharuskan komen “DONE” dan mention ke 3 teman di
postingan @twinsfashion98.
e. Ju’alah/ju’lu adalah upah atau imbalan yang diberikan oleh pihak penyelenggara
kepada peserta yang mengikuti giveaway bersyarat.Upah yang dijanjikan harus
sesuatu yang bernilai harta dalam jumlah yang jelas .upah bisa berupa barang
tertentu.81
Praktik metode promosi giveaway bersyarat di @twinsfashionshop98 sudah sesuai dengan
akad ju’alah.Dimana rukun dan syarata akad ju’alah telah terpenuhi.Namun untuk
pemilihan pemenang,tidak semua peserta giveaway yang telah memenuhi syarat
berkesempatan untuk menjadi pemenang giveaway bersyarat tersebut.Owner dari online
shop @twinsfashion merasa dalam pemilihan pemenang giveaway sudah adil karena
melihat dari peserta yang interaksinya sangat bagus dan pemilihan pemenang
menggunakan aplikasi random picker.Namun menurut peneliti untuk pemilihan pemenang
dirasa kurang adil karena banyak perserta yang memenuhi syarat tidak terinput dalam
aplikasi random picker dan terkadang peserta yang kurang memenuhi syarat terinput
dalam pemilihan random picker.
V.
PENUTUP
Kesimpulan
a) Akad ju’alah adalah janji untuk memberikan imbalan atau hadiah kepada pihak lain
apabila berhasil mencapai tujuan tertentu.Akad ju’alah termasuk akad
Sarinah,Maryam .”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan
Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pamatangsiantar (Studi Kasus : MTQ Di
Kecamatan Sitalasari),Jurnal:UIN-SU ,Vol.1 No.1 (2017) : 84
81
Hainadri.” ‘Ariyah ,Wadi’ah,Ju’alah Prespektif Ulama Mazhab”.Al-Fidho :E-Journal FEBI IAIN Kerinci . Jambi
:Institut Agama Islam Negeri Kerinci.Vol 2 No.1 (2021):15
80
pertukaran,didalamya terdapat pertukaran antara imbalan (al -ju’ul ) dan pencapaian atau
(prestasi) tertentu (al-natijah).Para ulama fiqh telah sepakat bahwa akad ju’alah
merupakan hal yang diperbolehkan (jaiz).subjek hukum dalam akad ju’alah adalah
shighat (pernyataan perjanjian),’amal (pekerjaan yang dilakukan),ju’alah (imbalan atau
hadiah yang diberikan),ja’il (pihak yang berjanji memberikan hadiah),maj’ul atau ‘amil (
orang yang melakukan pekerjaan).
b) Alur pelaksanaan giveaway yang ditentukan oleh pemilik online shop @twinsfashion98
adalah pertama menentukan tujuan giveaway,kedua menentukan game/challengesdan
hadiah,ketiga menentukan tanggal dan periode pelaksanaan giveaway,dan yang terakhir
menentukan pemenang giveaway.Syarat dan ketentuan giveaway yang dilaksanakan
@twinsfashion98 adalah harus membagikan postingan yang dijadikan objek
giveaway,jadi pengikut yang aktif dalam like komen,share serta pengikut giveaway
diharuskan komentar “DONE”dan mantion ke 3 teman di postingan
@twinsfashion98.Dalam praktik giveaway di @twinsfashion98 tidaklah melanggar
hukum aktivitas giveaway karena syarat dan ketentuan giveaway di @twinsfashion98
sangat ringan utuk dilakukan,tidak membutuhkan biaya dan upaya yang begitu besar.
c) Metode promosi giveaway di instagram maupun sesuai dengan akad ju’alah dimana
rukun dan syarat telah terpenuhi.Namun pada saat pemilihan pemenang,tidak semua
peserta yang memenuhi persyaratan berkesempatan menjadi pemenang,Karena
menentukan pemenang giveaway di @twinsfashion98 dipilih oleh pemilik
@twinsfashion98 secara random atau acak.Pemilihan pemanang tersebut menggunakan
aplikasi picker random.Namun hal tersebut masih kurang adil dalam menentukan
pemenang karena ada salah satu pemenang yang kurang memenuhi syarat dan ketentuan
yang berlaku.Dan kadang kala ada peserta giveaway yang memenuhi syarat dan
ketentuan tidak terinput dalam pemilihan random menggunakan aplikasi picker random
tersebut.Disinilah letak ketidakjelasan atau dalam istilah hukum islam gharar dari akad
ju’alah dalam penentuan pemenang.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Astuti,Gina,dkk.”Tinjauan Fiqh Muamalah Akad Ju’alah Terhadap Praktik Giveaway
Bersyarat Pada Online Shop”.Jurnal : Porsiding Hukum Ekonomi Syariah,Bandung :
Universitas Islam Bandung,Volume 6 No.2 (2020)
Soleha,Siti,dkk. “Prespektif Ulama Banjarmasin Terhadap Akad Dalam Praktik Giveaway
Bersyarat”.Thesis Diploma,Universitas Islam Kalimantan MAB
Firmansyah. “Menelisik Penerapan Akad Ju’alah Di HPAI Cabang Lampung”.An-Nur :Jurnal
Studi Islam,Volume VIII No.2 (2016)
Hainadri. “ ‘Ariyah,Wadi’ah dan Ji’alah Prespektif Ulama Mahzab”.Al-Fidho : jurnal FEBI
IAIN Kerinci, Jambi: Institut Agama Islam Negeri Kerinci ,Volume 2 No.1 (2014)
A,Ahmad Saepudin. “Implementasi Akad Ju’alah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”.Jurnal
EKSISBANK ,Purwakarta,Volume 2 No.1 (2018)
Haryono. “Konsep Al-Ju’alah Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-hari”.Al-Maslahah
:Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.Bogor: STAI Al-Hidayah Bogor (2017)
Satun Khasanah,Haris. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pemberian Komisi Penjualan
Kepada Sales Promotion BOY (SPB) (Satu Kasus di Sumber Rizky Furniture)”.Jurnal :
Ungraduated Thesis ,Lampung : UIN Raden Intan Lampung (2017)
Sarinah,Maryam,”Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh
Kecaatan Sianter Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota
Pamatangsiatar”.Jurnal :UIN-SU. Volume 1 No1 (2017)
Putri Lestari,Desti.”Analisis Strategi Internet Marketing Butik Online Di Surabaya Melalui
Instagram”.Jurnal:Commonline Departement Komunikasi Vol.4 No.2
S.Sudiarti,Fiqh Muamalah Kontempomporer ,Sumatra Utara : FEBI UIN-SU Press (2018)
Harun,Fiqh Muamalah (Surakarta:Muhammadiyah University Press,2017)
Tim Laskar Pelangi.Metodologi Fiqh Muamalah:Diskursus Metodologi Konsep Intruksi
Sosial-Ekonomi.(Kediri:Lirboyo Press,2016)
Suparna Wijaya.Pajak Penghasilan Atas Giveaway (Indramayu:Adab CV.Adanu
Abimata,2021)
Ibnusamil.Arti Giveaway, diakses dari https://accurate.id/marketing-manajemen/arti-giveaway/
Merdeka.com.Giveaway,diakses dari https://www.merdeka.com/jateng/giveaway-adalahpromosi-untuk-meningkatkan-popularitas-brand-ketahui-manfaatnya-kln.html
Yusuf Pemasaran.Apa itu Giveaway,diakses dari https://belajarekmi.com/giveaway/